Badan usaha milik desa merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Informasi
Alamat
Jl.Mayormasnu no.2 Dusun angkalan RT.1 RW.11 Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung 45364