Badan Permusyawaratan Desa “BPD” merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa, BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. Sesuai dengan fungsinya, maka BPD ini dapat dikatakan sebagai lembaga kemasyarakatan.
Informasi
Alamat
Jl.Mayormasnu no.2 Dusun angkalan RT.1 RW.11 Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung 45364