Pasirnanjung, Minggu, 11 April 2021 Dalam rangka Mewujudkan Desa Wisata di Desa Pasirnanjung Untuk M - DESA PASIRNANJUNG
PASIRNANJUNG – Rabu (28/04) di Balai Desa Pasirnanjung Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang bekerja Sama Dengan Baznas Kecamatan Cimanggung menggelar Sosialisasi Infaq, Sodakoh dan Zakat, acara Ini dihadiri langsung oleh Pengurus UPZ Kecamatan Cimanggung yang di motori oleh Ust. Jajat Sudrajat, S.Thi. beserta Jajarannya.
Kegiatan Sosialisasi dipandu langsung oleh Kepala Desa Pasirnanjung (caca Suardin), dalam sambutannya beliau menyampaikan “Rasa syukur karena tahun ini sudah Menginjak Bulan Ramadhan 1442 H kita dibolehkan melaksanakan sholat tarawih berjamaah di masjid, tentunya dengan tetap menjaga protokoler kesehatan. olehnya itu saya menghimbau kepada pengurus masjid agar mematuhi himbauan pemerintah dengan memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.” Ungkapnya.
Caca Suardin juga menyampaikan rasa bangga kepada pengurus UPZ Desa Pasirnanjung, yang menggerlar acara Sosialisasi Zakat pada tahun ini dan kepada segenap pengurus masjid dan masyarakat agar pembayaran zakat dilaksanakan sedini mungkin tanpa menunggu akhir akhir Ramadhan, hal ini bertujuan agar tidak terjadi kerumunan saat pembayaran zakat, dalam rangka pencegahan covid 19.
Selanjutnya Ketua UPZ Kecamatan Cimanggung (Ustd. Jajat Sudrajat, S.Thi.) selaku pembawa materi sosialisasi menuturkan bahwa Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila mencapai syarat yang diatur sesuai aturan Agama. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya dan zakat fitrah dikeluarkan pada Bulan Suci Ramadhan oleh orang muslim baik bagi dirinya sendiri maupun yang ditanggungnya.
Sedangkan zakat harta atau biasa disebut dengan zakat maal adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, perniagaan, emas, perak, hasil ternak dan harta temuan yang masing-masing memiliki perhitungannya sendiri. UU tentang Pengelolaan zakat No 38 tahun 1998 yaitu bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim berdasarkan ketentuan Agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.